Rabu, 26 Juni 2013

Tugas dan Fungsi perpustakaan Umum



Kepala Kantor
mempunyai tugas pokok  melaksanakan penyusunan dan pelaksaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan  perpustakaan daerah.
mempunyai fungsí :
  1. penyusunan program kerja di bidang pengelolaan dan pelayanan perpustakaan daerah ;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan perpustakaan;
  3. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemeritahan daerah dalam bidang pengelolaan perpustakaan, pengelolaan bahan pustaka dan pelayanan umum perpustakaan ;
  4. pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan perpustakaan;
  5. penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum dibidang perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan umum; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang  tugasnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
mempunyai  tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan dan pelayanan perpustakaan daerah dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Kantor dan  penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat, kepegawaian, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas dan ketatalaksanaan dinas.
mempunyai  fungsi  :
  1. penyusunan program kerja di bidang ketatausahaan Kantor;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan tugas ketatausahaan, administrasi umum dan surat menyurat;
  3. pengelolaan kepegawaian, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga,  protokol, ketatalaksanaan dinas dan pelaporan;
  4. pengelolaan keuangan, perjalanan dinas  dan pertanggungjawaban keuangan;
  5. penyusunan bahan dalam rangka pembinaan teknis fungsional; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Akuisisi dan Pengolahan
mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang akuisisi dan pengolahan data perpustakaan serta melaksanakan kegiatan akuisisi dan pengolahan bahan pustaka.
mempunyai fungsi :
  1. penyusunan program kerja di bidang akuisisi dan pengolahan bahan pustaka;
  2. pelaksanaan koordinasi di bidang akuisisi dan pengolahan bahan pustaka;
  3. pelaksanaan akuisisi, pengolahan dan penataan bahan pustaka
  4. pelaksanaan sebagian  urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan;dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Pelayanan Perpustakaan
mempunyai tugas pokok melaksanakan, penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pelayanan perpustakaan, referensi, pembuatan katalog, perawatan dan pengamanan bahan pustaka serta menyelenggarakan pelayanan perpustakaan umum daerah.
mempunyai fungsi :
  1. penyusunan program kerja di bidang pelayanan perpustakaan;
  2. pelaksanaan koordinasi di bidang pelaksanaan pelayanan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kegiatan referensi, pembuatan katalog, perawatan dan pengamanan bahan pustaka;
  4. penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan perpustakaan umum daerah;
  5. pelaksanaan sebagian tugas urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan
mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pengembangan perpustakaan dan pengembangan koleksi bahan pustaka.
mempunyai fungsi :
  1. penyusunan program kerja di bidang pengembangan perpustakaan;
  2. pelaksanaan koordinasi di bidang pengembangan perpustakaan;
  3. penyelenggaraan kegiatan pengembangan perpustakaan, bahan pustaka dan koleksi perpustakaan;
  4. pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya.
Kelompok Jabatan Fungsional
mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu sebagian tugas Kepala Kantor dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan spesialisasinya masing-masing dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang jabatan fungsional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar