Rabu, 26 Juni 2013

PERPUSTAKAAN ONLINE


Pengertian Perpustakaan Online

Buku merupakan gudang ilmu, demikian kata pepatah. Banyak jenis ilmu bisa didapatkan melalui buku, entah hanya “sekedar” cerita ataupun yang “berat” seperti karya tulis ilmiah. Bagi sebagian orang, buku juga merupakan jendela dunia. Jendela dunia artinya pembaca buku bisa merasakan, mendengar atau bahkan seolah-olah melihat tempat-tempat yang belum pernah atau bahkan tidak pernah dikunjungi.
Begitu pentingnya arti sebuah buku, sehingga bagi mereka yang memiliki kegemaran membaca dan mencari ilmu, tidaklah mungkin mengkoleksi semua jenis buku yang ada dan beredar di dunia. Selain pertimbangan secara finansial, mustahil juga menyediakan tempat yang luas untuk menyimpannya. Perpustakaan online mungkin merupakan solusi yang mudah dan murah bagi pembaca yang ingin memuaskan rasa keingin-tahuannya. Apa sih pengertian perpustakaan online?

Pengertian perpustakaan online, apa saja definisinya?

Berikut ini akan disajikan beberapa pengertian perpustakaan online, sebagaimana diolah dari beberapa sumber, yaitu:
  • Menurut undang-undang, perpustakaan online adalah suatu institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara proffesional yang dikelola dengan sistem baku dan bisa dinikmati secara langsung dan terhubung melalui jaringan internet.
  • Menurut kamus online, perpustakaan online adalah suatu unit kerja yang menyimpan berbagai macam karya cetak atau pustaka yang dikelola secara sistematis berdasar urutan abjad sebagai sumber informasi yang terhubung dengan jaringan internet.
  • Menurut para pakar, perpustakaan online adalah suatu tempat penyimpanan bahan pustaka yang secara fisik tidak dapat dilihat karena merupakan intitusi kerja dunia maya dan terhubung dengan jaringan internet.
Itulah beberapa definisi atau pengertian perpustakaan online yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, sedangkan menurut penulis pengertian perpustakaan online adalah suatu institusi maya yang mempunyai badan hukum dan memiliki landasan hukum berupa undang-undang, sebagai tempat penyimpanan berbagai macam karya pustaka yang terhubung melalui internet dengan menggunakan jaringan kabel atau nirkabel, serta memiliki sistem pengaturan yang sistematis dan bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat luas. Memang pengertian perpustakaan online ini hanyalah sebatas subyektif belaka yang hendaknya tidak perlu diributkan atau dipermasalahkan. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar